Undang-Undang Lalu Lintas
Hai semua, kali ini saya akan membagikan artikel tentang undang-undang lalu lintas. Undang-undang lalu lintas ini telah berlaku sejak Januari 2010 loh. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Langsung saja, berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih: • Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI. • Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkend...